Mari kita melihat sedikit mengenai sejarah pancasila.Pada saat posisinya terdesak saat perang dunia kedua,Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji ini diucapkan langsung oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Mungkin karena terus semakin terdesak oleh sekutu, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Dimana tugas dari badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan sidang pertama diadakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. dimana sidang pertama ini khusus membahas mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nantinya
Pada sidang pertama kali itu,tentu banyak anggota yang berbicara dan menyampaikan usulan,di antaranya adalah Muhammad Yamin dan sang proklamator Bung Karno, dimana masing-masing mengusulkan calon dasar Negara sesuai pendapat mereka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bung Karno sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Dan Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Setelah menyelesaikan sidang pertama itu,maka pada tanggal 1 Juni 1945 anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945 Anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang,:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Tanggal 22 Juni 1945 diadakanlah rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI . Hasil yang dicapai adalah akan dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Muh. Hatta
- Mr. A.A. Maramis
- K.H. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr. Muh. Yamin
Kemudian Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini melanjutkan sidang dan merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yaitu “Piagam Jakarta”.Isi dari Piagam Jakarta adalah
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikianlah sejarah singkat perjuangan para founding fathers dalam merumuskan sebuah dasar negara yang saat ini kita kenal dengan nama Pancasila.dan sekali lagi Pada tahun 1998 Majeris Permusyawratan Rakyat mengeluarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, dan disana ditegaskan lagi bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Posting Komentar