Sabahat
Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah banyak memberikan bantuan kepada
para siswa lewat Bantuan Siswa Miskin (BSM), bantuan kurang mampu (BKM) dan
lain-lain
Dalam musyawarah ini Kepala SMA Bhakti
Praja Adiwerna menyampaikan agar
dibuatkan Kartu Indonesia Pintar/Kartu Pra
Sejahtera bagi siswa SMA Bhakti Praja Adiwerna agar dapat memperlancar
sewaktu-waktu siswa mendapat bantuan
Dalam
rangka membangun komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan seluruh
masyarakat lingkungan setempat khususnya dengan seluruh orang tua / wali murid
maka dalam beberapa program yang terkait dengan pendidikan sekolah perlu adanya
koordinasi dengan seluruh orang tua / wali peserta didik aktif di sekolah
bersangkutan.
Salah satu kegiatan dalam membangun komunikasi maupun koordinasi
dengan orang tua wali murid tersebut salah satunya adalah dengan melibatkan
seluruh orang tua / wali murid Siswa SMA Bhakti Praja Adiwerna untuk
membahas, membicarakan, serta memusyawarahkan suatu program kegiatan
sekolah Musyawarah Bantuan Untuk Para Siswa SMA Bhakti Praja Adiwerna,
program strategis untuk memberikan akses
bagi Siswa/i SMA Bhakti Praja Adiwerna dari kalangan masyarakat tidak
mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA, Musyawarah
Bantuan Untuk Para Siswa, Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari
siswa penerima Kartu Pintar,BSM, BKM, dll.
Peningkatan pencapaian target pendidikan dasar dan menengah
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Oktober 2015 Pkl.10.00
s/d selesai di Ruang
Media SMA Bhakti Praja Adiwerna yang
disampaikan langsung oleh Kepala SMA Bhakti Praja Adiwerna memaparkan secara detail tentang Kartu Pintar, Kartu Pintar,BSM, BKM, dll. mulai dari
proses pendaftaran hingga uang masuk ke rekening siswa. dalam sosialisasi
Kepala SMA Bhakti Praja Adiwerna, Bapak Drs. H. Jalalludin Akbar. Sangat wanti-wanti
kepada orang tua/wali siswa agar menggunakan dana harus benar-benar
sesuai dengan kebutuhan sekolah jangan sampai belanja di luar kebutuhan
sekolah, karena hal ini akan berdampak di cabutnya dana tersebut putra/putri bapak atau ibu jika terbukti
menggunakan dana di luar ketentuan. (smabpa)
Posting Komentar